Saturday, March 16, 2013

8 Standar Pendidikan Nasional

8 Standar Pendidikan Nasional Indonesia adalah berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pasal 1 ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1. Dalam mewujudkan kemampuan, watak, peradaban bangsa yang bermartabat dari setiap pendidik dan tenaga pendidik maka pemerintah menetapkan Standar pendidikan ini sebagai pedoman.

1. Standar Kompetensi Lulusan : Di tujukan untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam menentukan kelulusan peserta didik dan pedoman penilaian.

2. Standar Isi : Mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal yang memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

3. Standar Proses : Merupakan satuan pendidikan untuk melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.


4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial. Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

5. Standar Sarana dan Prasarana : Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana.
  • Permendiknas No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
  • Permendiknas No 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa
  • Permendiknas No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

6. Standar Pengelolaan Pendidikan : terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

7. Standar Pembiayaan Pendidikan : Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
  • Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8. Standar Penilaian Pendidikan : Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Demikianlah informasi terbaru tentang 8 Standar Pendidikan Nasional Indonesia yang kami dapatkan dari sumber terpercaya Badan Standar Nasional Pendidikan Indonesia (BSNP Indonesia).

Berikut cara download file Standar Pendidikan Nasional Indonesia DISINI

No comments:

Post a Comment