8 Standar Pendidikan Nasional Indonesia adalah berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pasal 1 ayat 2 dan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1. Dalam mewujudkan
kemampuan, watak, peradaban bangsa yang bermartabat dari setiap pendidik
dan tenaga pendidik maka pemerintah menetapkan Standar pendidikan ini
sebagai pedoman.
1. Standar Kompetensi Lulusan : Di tujukan untuk pendidikan dasar dan
pendidikan menengah dalam menentukan kelulusan peserta didik dan pedoman
penilaian.
- SKL Mata Pelajaran SD/MI
- SKL Mata Pelajaran SMP/MTs
- SKL Mata Pelajaran SMA/MA
- SKL Mata Pelajaran SMK/MAK
- SKL Mata Pelajaran PLB/ABDE
- Panduan Umum Penyusunan Kurikulum
- Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
- Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
2. Standar Isi : Mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal yang memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SD/MI
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMP/MTs
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMA/MA
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMK/MAK
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SDLB (ABDE)
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMPLB (ABDE)
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMALB (ABDE)
- Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket
3. Standar Proses : Merupakan satuan pendidikan untuk melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
- Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial. Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
- Permendiknas No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
- Permendiknas No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
- Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Permendiknas No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
- Permendiknas No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Permendiknas No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
- Permendiknas No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas No 41 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas No 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C
- Permendiknas No 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
5. Standar Sarana dan Prasarana : Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana.
- Permendiknas No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
- Permendiknas No 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa
- Permendiknas No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
6. Standar Pengelolaan Pendidikan : terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
- Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
7. Standar Pembiayaan Pendidikan : Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
- Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8. Standar Penilaian Pendidikan : Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Berikut cara download file Standar Pendidikan Nasional Indonesia DISINI
No comments:
Post a Comment